Breaking News
Back to homepage
Profil OPD
- Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
- Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Sekretariat Dinas adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Bidang adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Seksi adalah unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
- Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana kegiatan teknis Operasional tertentu yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
- Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana teknis yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi;
Susunan Organisasi
- Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten adalah Tipe B, yang terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang;
- Sekretariat sebagaimana dimaksud terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian;
- Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 (tiga) Seksi;
- Susunan Organisasi Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Terdiri dari :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat Dinas;
- Bidang Bina Ketenagakerjaan;
- Bidang Hubungan Industrial;
- Bidang Ketransmigrasian.
- Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud p, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
- Bidang Bina Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
- Seksi Pengembangan Perluasan Tenaga Kerja;
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
- Bidang Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
- Seksi Syarat-Syarat Kerja.
- Bidang Ketransmigrasian sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
- Seksi Permukimana dan Penempatan Transmigrasi;
- Seksi Pembinaan dan Kemitraan Transmigrasi;
- Seksi Prasarana dan Sarana Transmigrasi.
- Unit Pelaksana Teknis Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dapat dibentuk setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ditentukan berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja dari setiap jabatan ekselon IV dan ditetapkan dengan keputusan Bupati;
TUGAS DAN FUNGSI
Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten
- Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud , mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bina Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Kabupaten;
- Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ketanakerjaan dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
- Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Bidang, Tugas dan Fungsinya.