Back to homepage

Profil OPD

 

  1. Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan;
  2. Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud  dipimpin oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
  3. Sekretariat Dinas adalah unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  4. Bidang adalah unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  5. Seksi adalah unsur pelaksana teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
  6. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana kegiatan teknis Operasional tertentu yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
  7.  Jabatan Fungsional adalah unsur pelaksana teknis yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi;

 

Susunan Organisasi

 

  1. Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten adalah Tipe B, yang terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan 3 (tiga) Bidang;
  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud  terdiri atas 2 (dua) Sub Bagian;
  3. Bidang sebagaimana dimaksud  terdiri atas 3 (tiga) Seksi;

 

  1. Susunan Organisasi Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Terdiri dari :
  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat Dinas;
  3. Bidang Bina Ketenagakerjaan;
  4. Bidang Hubungan Industrial;
  5. Bidang Ketransmigrasian.
  1. Sekretariat Dinas sebagaimana dimaksud p, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.
  1. Bidang Bina Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
  1. Seksi Pengembangan Perluasan Tenaga Kerja;
  2. Seksi Penempatan Tenaga Kerja;
  3. Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
  1. Bidang Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
  1. Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial;
  3. Seksi Syarat-Syarat Kerja.
  1. Bidang Ketransmigrasian sebagaimana dimaksud , terdiri dari :
  1. Seksi Permukimana dan Penempatan Transmigrasi;
  2. Seksi Pembinaan dan Kemitraan Transmigrasi;
  3. Seksi Prasarana dan Sarana Transmigrasi.
  1. Unit Pelaksana Teknis Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud  dapat dibentuk setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  2. Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada  ditentukan berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja dari setiap jabatan ekselon IV dan ditetapkan dengan keputusan Bupati;

 

TUGAS DAN FUNGSI

Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten

 

  1. Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud , mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bina Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Kabupaten;
  2. Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi :
  1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Ketanakerjaan dan Transmigrasi;
  2. Pelaksanaan Kebijakan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  3. Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  4. Pelaksanaan Administrasi Dinas di Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
  5. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Bidang, Tugas dan Fungsinya.